SAMPANG – MATA' JATIMNEWS.COM
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang tengah menyoroti serius dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek fisik di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Sampang. Informasi yang dihimpun menyebutkan, Kepala Dispendik Sampang, Muhammad Fadeli, juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sampang, Indra Hari Prabowo, membenarkan adanya penyidikan terkait proyek rehabilitasi (rehab) dan pembangunan ruang kelas baru (RKB) tingkat SMP yang dikerjakan pada tahun 2024.
“Ya benar, kami sedang menangani perkara ini sejak Juni lalu. Statusnya sudah penyidikan,” tegas Indra saat dikonfirmasi, Jumat (20/9).
19 Paket Proyek Jadi Sorotan
Menurut Indra, dugaan penyimpangan berawal dari proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Total terdapat 19 paket proyek fisik yang kini sedang diteliti satu per satu oleh tim penyidik.
“Beberapa tahapan sudah dilakukan untuk membuktikan keseriusan kami, termasuk memanggil dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 50 orang saksi. Mereka berasal dari beragam latar belakang, mulai pejabat internal Dispendik, kelompok kerja (Pokja), bagian pengadaan barang dan jasa, hingga pihak rekanan pelaksana proyek.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Meski sudah banyak saksi diperiksa, Indra menegaskan Kejari Sampang belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Alasannya, tim masih menunggu hasil penghitungan potensi kerugian negara (KN) dari ahli yang berwenang.
“Beberapa pejabat Dispendik sudah kami minta keterangan, termasuk kepala bidang dan stafnya. Namun penetapan tersangka masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” jelas Indra.
Kepala Dispendik Akui Diperiksa
Di sisi lain, Kepala Dispendik Sampang, Muhammad Fadeli, tidak membantah jika dirinya telah diperiksa oleh penyidik Kejari. Ia mengaku siap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Benar, saya sudah diperiksa. Beberapa pejabat kami, termasuk Kabid SMP dan staf juga telah dimintai keterangan. Kami biarkan proses ini berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Fadeli.
Fadeli menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami sangat menghargai eksistensi dan kewenangan Kejari Sampang. Silakan proses ini dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Catatan
Kasus ini menambah deretan perkara hukum di sektor pendidikan daerah. Dengan jumlah paket proyek yang cukup besar, publik menaruh perhatian penuh agar pengusutan berjalan transparan dan bebas dari intervensi.
Redaksi