Gudang Solar Subsidi Ilegal di Tuban Diduga Kebal Hukum, Mabes Polri Diminta Turun Tangan


           TUBAN – MATAJATIMNEWS.COM


Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat. Sebuah gudang di Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, diduga kuat menjadi pusat penimbunan solar subsidi ilegal yang beroperasi bebas tanpa hambatan hukum. Fakta ini terungkap pada Jumat (12/9/2025) setelah tim media melakukan penelusuran berdasarkan laporan masyarakat.

Gudang yang berlokasi di belakang praktik seorang dokter umum berinisial F tersebut kerap terlihat melakukan aktivitas bongkar muat solar. Dari pengamatan langsung, BBM subsidi dipindahkan dari tandon ke tangki berwarna putih-biru dengan tulisan PT. Lautan Dewa Energi. Aktivitas ini berlangsung secara terang-terangan, seakan tanpa rasa takut terhadap jerat hukum.

Saat dikonfirmasi, pemilik gudang bernama Wandi justru memberikan respons enteng. Melalui pesan WhatsApp, ia menuliskan: “Monggo ngopi di Kota (Tuban).” Jawaban tersebut seolah menegaskan keyakinannya bahwa bisnis ilegal yang dijalankannya sulit tersentuh aparat.

Sanksi Hukum Jelas, Tapi Mengapa Bebas Beroperasi?

Padahal, aturan hukum di Indonesia sangat tegas terkait penimbunan BBM ilegal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat dijerat dengan sanksi berat:

  1. Pengolahan tanpa izin → Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
  2. Pengangkutan tanpa izin → Penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar.
  3. Penimbunan BBM subsidi → Tindakan pidana dengan ancaman penjara dan denda sesuai ketentuan UU Migas.

Namun, realita di lapangan justru memperlihatkan lemahnya penegakan hukum.

Dampak: Negara Rugi, Rakyat Merugi

Selain melanggar hukum, praktik penimbunan solar subsidi berdampak luas bagi negara dan masyarakat:

  • Kerugian Negara: Subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat kecil justru diselewengkan demi keuntungan segelintir orang.
  • Kelangkaan BBM di Masyarakat: Penimbunan membuat distribusi solar tidak merata, mengakibatkan antrean panjang di SPBU dan merugikan nelayan maupun petani yang sangat bergantung pada solar bersubsidi.

Mabes Polri Harus Bertindak

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keseriusan aparat di daerah dalam memberantas mafia energi. Publik menilai ada indikasi pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut.

Karena itu, desakan kini diarahkan langsung ke Mabes Polri untuk segera turun tangan, melakukan investigasi menyeluruh, serta menindak tegas pemilik gudang maupun jaringan yang terlibat. Tanpa tindakan tegas dari pusat, Tuban bisa menjadi sarang mafia BBM yang kebal hukum.

Redaksi 

Lebih baru Lebih lama