KPK Sita Aset Rp260 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024


     JAKARTA – MATAJATIMNEWS.COM


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Lembaga (antisuap) itu mengumumkan telah menyita sejumlah aset berupa uang tunai sebesar 16 juta dolar Amerika Serikat (sekitar Rp260 miliar), empat unit mobil mewah, serta lima bidang tanah dan bangunan.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berlangsung. Tim telah mengamankan uang tunai, kendaraan roda empat, serta properti yang diduga berkaitan dengan perkara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Meski begitu, Budi enggan merinci siapa pemilik aset-aset tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa KPK masih mendalami aliran dana dalam praktik jual beli kuota tambahan haji 2024. Menurutnya, penyitaan ini menjadi langkah awal dalam upaya asset recovery atau pemulihan kerugian negara.

Dugaan Penyelewengan Kuota Tambahan

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam distribusi 20 ribu kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada 2024. Berdasarkan aturan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota reguler.

Namun, menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rohayu, ketentuan tersebut diduga tidak dijalankan oleh Kementerian Agama. “Yang seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, justru dibagi rata 50 persen – 50 persen. Ini jelas melanggar aturan dan masuk kategori perbuatan melawan hukum,” kata Asep.

Pemeriksaan dan Pencegahan

Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama, kalangan travel haji-umrah, hingga perwakilan asosiasi penyelenggara ibadah haji. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah pribadi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini bisa mencapai Rp1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, lembaga antikorupsi juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha travel haji-umrah Fuad Hasan Masyhur.

Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Menurut KPK, penyitaan uang, kendaraan, dan properti tersebut akan menjadi dasar penting dalam membuktikan dugaan korupsi sekaligus langkah nyata untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara.

“Kerugian negara dalam kasus ini fantastis, sangat besar. Karena itu KPK akan mengupayakan tidak hanya pembuktian pidana, tetapi juga mengembalikan kerugian negara sebesar-besarnya,” tegas Budi Prasetyo.

Kasus ini dipastikan masih terus berkembang. Publik menanti langkah tegas KPK, mengingat perkara ini menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan kepentingan umat secara luas.

Redaksi 

Lebih baru Lebih lama