Perjudian Sabung Ayam di Blitar Diduga Bebas Tanpa Sentuhan Hukum


 Blitar, Kabupaten.matajatimnews.com 

Praktik perjudian sabung ayam kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung bebas di Desa Kauman, Kecamatan Srengat, Blitar kebupaten. Ironisnya, meskipun jelas-jelas melanggar hukum, kegiatan tersebut terkesan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum. Padahal KUHAP telah mengatur dalam pasal 303 bagi pemain dan bagi penyelenggara ada 481 dan 480

Sorakan penonton, teriakan taruhan, hingga hiruk pikuk yang menyerupai suasana pasar malam, terdengar dari arena sabung ayam itu. Menurut informasi yang dihimpun awak media, transaksi taruhan dalam arena tersebut bahkan mencapai puluhan juta rupiah setiap kali digelar.

Lebih mencengangkan lagi, pengelola arena sabung ayam itu disebut-sebut memiliki jaringan kuat dengan oknum penegak hukum. Hal inilah yang memunculkan dugaan bahwa mereka merasa kebal hukum dan dapat menjalankan praktik perjudian tanpa rasa takut terhadap tindakan aparat.

Padahal, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa segala bentuk perjudian – baik darat maupun online – harus diberantas secara tegas. Instruksi tersebut juga sudah diturunkan ke jajaran kepolisian melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang berulang kali menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Aktivitas sabung ayam di Srengat terkesan belum mendapatkan penindakan serius. Bahkan, berdasarkan informasi terbaru yang diterima media, pada 20 September 2025 , arena sabung ayam itu dipadati ratusan orang. Parkiran kendaraan para pengunjung pun tertata rapi, seolah-olah kegiatan tersebut merupakan acara resmi yang dilegalkan.

Kondisi ini jelas menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa instruksi Presiden dan Kapolri tidak berjalan maksimal di daerah? Apakah ada faktor pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum dalam melindungi bisnis perjudian ini?

Masyarakat berharap, Kapolres Blitar kebupaten dan Kapolsek Srengat segera turun tangan untuk menindaklanjuti praktik yang mencederai hukum dan moral masyarakat tersebut. Penindakan tegas bukan hanya sekadar menjalankan perintah pimpinan, tetapi juga demi menjaga marwah hukum dan rasa keadilan publik.

Tim investigasi 


Lebih baru Lebih lama