MOJOKERTO –MATAJATIMNEWS.COM
Praktik perjudian sabung ayam di Desa Bening, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto kembali menjadi sorotan tajam. Kegiatan ilegal yang berlangsung layaknya pasar malam itu berjalan bebas, seolah hukum hanya sekadar aturan yang bisa dipermainkan.
Padahal, aturan hukum sudah sangat jelas. Pasal 303 KUHP mengancam para pemain, sementara Pasal 480 dan 481 KUHP menjerat para penyelenggara maupun pihak yang melindungi kegiatan tersebut. Namun kenyataan di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: aparat penegak hukum terkesan tutup mata.
- Pasal 303 KUHP → mengatur perjudian sebagai tindak pidana, baik pelaku maupun orang yang ikut serta dalam taruhan.
- Pasal 480 KUHP → bisa diterapkan pada pihak yang membantu menyediakan sarana atau keuntungan dari hasil perjudian.
- Pasal 481 KUHP → menjerat orang yang menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian atau kebiasaan.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan, Kapolsek Gondang sebenarnya sudah menerima laporan pada Senin, 15 September 2025. Esoknya, aktivitas perjudian memang sempat berhenti. Akan tetapi, pada Sabtu, 20 September 2025, arena sabung ayam kembali buka dan ramai digelar. Pola “buka–tutup” seperti ini menimbulkan dugaan adanya permainan terselubung, bukan penindakan tegas.
Seorang warga berinisial AD (nama disamarkan) mengungkapkan fenomena yang sudah dianggap lumrah di lingkungannya.
“Di sini mas, walaupun sempat ditutup, ya buka lagi. Memang sudah begitu. Kadang sebelum mulai, ada semacam minta izin dulu ke pihak tertentu. Kalau nggak ada jaminan, ya nggak berani main,” ujarnya sambil tersenyum getir.
Kondisi ini jelas mencederai wibawa hukum. Presiden Prabowo Subianto sudah berulang kali memerintahkan Polri untuk menindak segala bentuk perjudian, baik darat maupun online. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu. Namun, di Mojokerto, perintah itu terkesan tidak berjalan sepenuhnya.
Masyarakat kini mendesak Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Mojokerto untuk segera mengambil langkah nyata. Penutupan permanen arena sabung ayam di Desa Bening mutlak dilakukan demi menegakkan hukum, menjaga marwah aparat, sekaligus memulihkan rasa keadilan publik.
Perjudian bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bertentangan dengan norma agama dan moral masyarakat. Membiarkan praktik ini sama saja menormalisasi kejahatan, sekaligus melemahkan kepercayaan rakyat terhadap institusi penegak hukum.
Tim investigasi