Tuban - Dugaan kongkalikong, antara oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di Polres Tuban, dengan mafia penguras Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, kian kental terasa, terbukti dengan tidak adanya tindakan tegas terhadap pelaku yang sangat merugikan keuangan negara tersebut.
Hal tersebut dapat diketahui lantaran adanya pembiaran serta kesengajaan yang sangat mencolok, yakni adanya pembelanjaan BBM bersubsidi jenis solar di beberapa SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dengan kuota melebihi ketentuan pembelanjaan melebihi aturan pemerintah serta UU Migas.
Berdalih untuk keperluan nelayan, ketika awak media masuk lebih dalam, guna mencari informasi sebagai pelengkap pemberitaan, alih-alih untuk keperluan nelayan, semua itu hanya akal-akalan belaka. Solar perliter seharga Rp. 6.800,- agar bisa membeli dengan kuota besar, para mafia kongkalikong dengan petugas SPBU, dengan harga diatas ketentuan, kirasan Rp. 7.300 perliter, kemudian dijual kembali dengan harga BBM non subsidi, yakni kisaran Rp. 12.000,- dan tentu saja sudah menjalin "kerja sama" dengan oknum APH agar kegiatan ilegal tersebut dapat dengan lancar beroperasi.
Yang lebih parah lagi ialah perijinan pengambilan atau pembelanjaan BBM bersubsidi jenis solar tersebut mendapatkan rekom dari kepala desa setempat, agar nelayan bisa mendapatkan solar bersubsidi sesuai kebutuhan, tetapi tidak digunakan semestinya, justru dimanfaatkan untuk menguras keuangan negara.
Hingga berita ini ditayangkan, kegiatan ilegal dengan menguras BBM bersubsidi di wilayah Tuban masih babas beroperasi seakan kebal terhadap hukum, serta tabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim investigasi