JAKARTA –MATA JATIMNEWS.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian dana dari Ustadz Khalid Basalamah terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024. Dana yang dikembalikan tersebut disebut bersumber dari praktik penjualan kuota haji melalui biro perjalanan yang bekerja sama dengan PT Muhibah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses verifikasi jumlah pengembalian masih berlangsung.
“Benar ada pengembalian uang, namun jumlah detailnya akan kami sampaikan setelah dilakukan verifikasi. Uang ini berasal dari penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh saudara ustadz KB melalui jalur biro perjalanan,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).
Klarifikasi Khalid Basalamah
Keterangan mengenai pengembalian dana tersebut pertama kali diungkapkan langsung oleh Khalid Basalamah melalui sebuah wawancara podcast. Dalam pernyataannya, ia mengaku telah menyerahkan dana hasil penjualan kuota haji tambahan ke lembaga antirasuah.
“Teman-teman KPK sudah saya sampaikan semua. Mereka bilang, ustadz yang ini Rp4.500 sekian jemaah kembali ke negara. Yang ketiga, 7 juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid dalam tayangan kanal YouTube Kasih Solusi, yang dikutip dari Detik Hikmah, Senin (15/9/2025).
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski telah ada pengembalian uang, KPK menegaskan hal itu tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Pengembalian dana akan dicatat sebagai bagian dari penyidikan, namun penelusuran terhadap aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat akan terus dilakukan.
“Proses hukum tetap berjalan. Pengembalian uang tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. Kami akan mendalami keterlibatan pihak lain dan memastikan aliran dana ini terang-benderang,” tegas Budi.
Publik Menunggu Transparansi
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menyita perhatian publik karena menyangkut ibadah yang sakral bagi umat Islam. Kuota tambahan yang semestinya dikelola negara secara adil justru diduga diperdagangkan untuk keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.
Masyarakat kini menanti langkah tegas KPK untuk membuka peran aktor-aktor lain dalam kasus ini, sekaligus memastikan bahwa dana hasil kejahatan benar-benar dikembalikan kepada negara.
Redaksi