perjudian sabung ayam kembali mencuat di wilayah hukum Polsek Lakarsantri, Polrestabes Surabaya. Arena sabung ayam yang berlokasi di kawasan Ngemplak, Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep, dilaporkan kembali beroperasi secara terbuka dan bahkan menarik minat warga dari luar kota.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu, 14 September 2025, arena tersebut dipadati puluhan pengunjung. Suara sorak dan teriakan penonton terdengar keras, menandakan jalannya pertarungan ayam jago yang berlangsung tanpa rasa khawatir akan kehadiran aparat penegak hukum.
Seorang warga sekitar yang diwawancarai—namun meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan—mengaku sangat resah dengan keberadaan aktivitas ilegal tersebut.
Kami khawatir ini bisa memicu tindakan kriminal. Jangan sampai nanti ditiru oleh remaja di kampung kami. Lingkungan jadi tidak aman,” ujarnya.
Lebih lanjut, warga menyayangkan lemahnya pengawasan aparat di tengah aktivitas yang secara terang-terangan melanggar hukum. Diketahui, perjudian sabung ayam termasuk dalam kategori tindak pidana perjudian yang diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku perjudian dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP, sementara penyelenggaranya dapat dikenakan Pasal 481 dan 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga bertahun-tahun.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polrestabes Surabaya maupun Polsek Lakarsantri terkait maraknya praktik sabung ayam di wilayah tersebut.
Pihak redaksi mencoba menghubungi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya dan jajaran Polsek Lakarsantri untuk meminta konfirmasi, saat awak media lakukan konfirmasi kepada Kapolsek lakar santri. Polsek lakar santri hanya mengirim sebuah link tentang pemberitaan bahwa Kapolsek akan menindak tegas adanya sabung ayam.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan menutup arena perjudian tersebut demi menjaga ketertiban, keamanan, dan moralitas generasi muda di kawasan tersebut.
Redaksi