Surabaya, 29 Oktober 2025 — Publik kembali dikejutkan oleh kabar pembebasan cepat tiga orang yang sebelumnya diamankan dalam penggerebekan kasus dugaan pesta narkoba di salah satu hotel kawasan Jalan Semut, Surabaya.
Ketiganya — disebut berinisial F, M, dan AF, warga Banyu Urip, Surabaya — dikabarkan telah bebas hanya tujuh hari setelah ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 9 September 2025.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan transaksi “tebusan” bernilai puluhan juta rupiah yang diduga menjadi alasan cepatnya proses pembebasan. Kabar tersebut kini tengah menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pemerhati hukum di Surabaya.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa ketiga orang tersebut awalnya diamankan karena indikasi kuat keterlibatan dalam pesta narkoba. Namun, hanya dalam waktu seminggu, mereka dikabarkan sudah kembali ke rumah.
“Tanggal 9 mereka ditangkap, tanggal 15 sudah dipulangkan. Katanya ada uang tebusan sekitar lima puluh juta,” ujar sumber itu, tanpa menyebutkan lebih lanjut kepada siapa uang tersebut diserahkan.
Saat dikonfirmasi, Kanit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Kevin, belum memberikan keterangan resmi. Begitu pula Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Surya Miftah, yang hingga berita ini diterbitkan belum merespons permintaan klarifikasi dari awak media.
Sementara itu, sejumlah pengamat hukum menilai bahwa transparansi dalam penanganan kasus narkoba harus dijaga ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kasus semacam ini perlu dipastikan ditangani secara profesional dan terbuka. Jika benar ada praktik ‘tangkap lepas’ dengan imbalan uang, itu mencederai keadilan dan merusak marwah penegakan hukum,” ujar seorang pengamat hukum dari Surabaya yang enggan disebutkan namanya.
Hingga kini, pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait duduk perkara sebenarnya dari pembebasan tiga orang tersebut. Publik menantikan klarifikasi dan langkah tegas dari pihak berwenang demi memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai koridor keadilan.
Penulis muksan
