BADUNG, BALI –MATAJATIMNEWS.COM Banjir besar yang melanda wilayah Badung, Bali, baru-baru ini memicu keprihatinan luas dan mendorong desakan agar setiap pembangunan, terutama di sepanjang sempadan sungai, diwajibkan memiliki izin yang ketat serta diawasi secara serius. Peristiwa tersebut menjadi sinyal kuat bahwa tata kelola ruang dan pembangunan di kawasan ini perlu segera dibenahi.
Dampak Banjir di Badung
Banjir yang terjadi telah menimbulkan kerugian besar di berbagai sektor. Berdasarkan data sementara, kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp 15 miliar, mencakup kerusakan pada jembatan, rumah warga, serta ratusan kios yang terendam air.
Selain itu, bencana ini juga menelan korban jiwa, meski jumlah pasti masih dalam pendataan pihak berwenang. Luapan air sungai membawa serta material lumpur dan sampah, menyebabkan pencemaran lingkungan serta memperburuk kondisi infrastruktur di sekitar lokasi terdampak.
Aktivitas masyarakat pun lumpuh. Banyak warga yang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih, dan muncul kekhawatiran akan penyakit pascabanjir seperti diare dan infeksi kulit akibat sanitasi yang buruk.
Pentingnya Izin dan Tata Kelola Pembangunan
Peristiwa banjir ini dinilai menjadi momentum penting untuk mengevaluasi tata ruang dan sistem perizinan pembangunan di Badung. Pengamat kebijakan publik menilai, banjir yang terjadi bukan hanya akibat curah hujan ekstrem, tetapi juga disebabkan oleh pembangunan masif dan alih fungsi lahan tanpa kontrol yang ketat.
Banyak bangunan di sepanjang bantaran sungai diketahui melanggar aturan sempadan sungai, bahkan beberapa di antaranya berdiri tanpa izin yang sah. Kondisi ini mempersempit aliran sungai dan meningkatkan risiko banjir setiap musim hujan.
Langkah Pemerintah dan Rencana Pengetatan Izin
Menanggapi situasi tersebut, Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Badung berencana untuk melakukan pengetatan izin pembangunan di wilayah rawan bencana. Salah satu langkah yang sedang dikaji adalah moratorium izin pembangunan hotel dan restoran di lahan produktif atau kawasan dengan risiko tinggi bencana alam.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah bencana serupa di masa depan, serta memastikan bahwa pembangunan di Bali tetap berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Desakan untuk Penegakan Aturan Tegas
Masyarakat dan sejumlah kalangan pemerhati lingkungan menuntut agar pemerintah bersikap tegas terhadap pelanggaran tata ruang, termasuk dengan pencabutan izin terhadap bangunan yang melanggar ketentuan sempadan sungai.
“Sudah saatnya pemerintah tidak hanya menegur, tapi juga menindak. Kalau dibiarkan, Badung akan terus menjadi langganan banjir setiap tahun,” ujar salah satu aktivis lingkungan setempat.
Peringatan bagi Pembangunan Tak Terkontrol
Banjir besar di Badung menjadi peringatan nyata tentang bahaya pembangunan yang tidak terencana dan tidak terkontrol. Selain merugikan secara ekonomi, bencana ini juga mengancam keselamatan warga dan menurunkan kualitas lingkungan hidup.
Dengan pengawasan ketat, penerapan izin yang transparan, dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan wilayah Badung dapat pulih sekaligus terhindar dari ancaman bencana serupa di masa mendatang.
Penulis redaksi
