Pemkab Badung Perketat Izin Pembangunan Villa Demi Kawasan Pariwisata yang Berkelanjutan


 BADUNG, BALI MATAJATIMNEWS.COM

Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan bahwa setiap pembangunan villa atau akomodasi pariwisata di wilayahnya wajib mematuhi ketentuan tata ruang serta memiliki izin resmi sebelum beroperasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pariwisata dan kelestarian lingkungan.

Hasil penelusuran tim investigasi detik-pena.my.id mengungkap, seluruh izin pembangunan villa di Badung harus melalui proses verifikasi ketat sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di masing-masing kecamatan. Bila suatu kawasan tidak diperuntukkan bagi akomodasi wisata, maka permohonan izin otomatis akan ditolak.

“Aturannya jelas. Bila dalam tata ruang suatu zona diperbolehkan untuk pembangunan villa, maka izin dapat diterbitkan. Namun jika RDTR menyatakan zona tersebut dilarang untuk kegiatan itu, sistem perizinan tidak akan memprosesnya,” ujar salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Badung saat ditemui di Puspem Badung.

Selain aspek tata ruang, pelaku usaha juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan dasar, seperti Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Nomor Induk Berusaha (NIB) saja tidak cukup untuk dijadikan dasar legalitas pembangunan.

Pemerintah Kabupaten Badung menilai, kepatuhan terhadap regulasi bukan semata soal administrasi, melainkan langkah penting menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan tata kelola pembangunan yang berkelanjutan.

Tim detik-pena.my.id juga menyatakan komitmennya untuk terus melakukan fungsi kontrol sosial dengan memantau setiap pembangunan villa di lapangan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran tata ruang dan perizinan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan pengawasan yang ketat ini, Pemkab Badung berharap seluruh pengembang dapat berperan aktif menciptakan pembangunan pariwisata yang tertib, berizin, dan berwawasan lingkungan, demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang berkelanjutan.

Penulis muksan 

Lebih baru Lebih lama