SIDOARJO — Dugaan adanya konspirasi dan pembiaran terhadap praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, kini mencuat ke permukaan. Informasi dari masyarakat menyebut, meskipun laporan sudah berulang kali disampaikan kepada aparat kepolisian setempat, namun tidak terlihat adanya tindakan tegas.
Sumber media menyebut bahwa sejak awal informasi terkait aktivitas sabung ayam sudah disampaikan langsung kepada Kapolsek Gedangan Kompol Ari Priambodo, namun hingga kini belum ada langkah nyata untuk menertibkan kegiatan yang jelas-jelas melanggar hukum tersebut.
“Dari awal kami sudah menginformasikan kepada Kapolsek, tapi tidak ada tindakan. Bahkan di pesan WhatsApp beliau sempat menulis, ‘kami sudah purna tugas mas’, setelah itu nomor kami seperti diblokir dan tidak bisa dihubungi lagi,” ujar salah satu media yang enggan disebutkan namanya.
Tidak berhenti di situ, awak media mencoba menghubungi Kanit Polsek Gedangan untuk memberikan laporan dan informasi terkait aktivitas sabung ayam yang semakin ramai. Namun, hasilnya nihil — tidak ada tanggapan maupun upaya nyata dari pihak kepolisian di tingkat tersebut.
Bahkan wa pun semacam diabaikan di diam kan tidak dijawab sama sekali.
Padahal, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, perjudian merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman berat, baik bagi pemain maupun penyelenggaranya. Sementara itu, Pasal 480 dan 481 KUHP juga mengatur sanksi bagi pihak yang terlibat dalam kegiatan atau penyelenggaraan praktik perjudian.
Menurut salah satu narasumber berinisial SR, perjudian sabung ayam di wilayah Desa Joho dan Keboan Anom, Kecamatan Gedangan, sudah berlangsung cukup lama dan sulit diberantas.
“Susah ditutup, mas. Walaupun ditutup, tidak lama buka lagi. Sepertinya ada main mata, mas,” ujar SR kepada awak media.
SR juga menambahkan bahwa praktik sabung ayam tersebut bahkan kerap berlangsung hingga malam hari dengan taruhan yang mencapai puluhan juta rupiah. Area parkir pun disebut tertata rapi, menunjukkan adanya dugaan pengelolaan terorganisir.
“ bahkan salah satu media sudah memberikan informasi dengan Sherlock dan tempatnya kepada Kapolsek Gedangan. Karena ada aduan masyarakat kepada awak media yang menyampaikan SR berisial yang mewakili masyarakat menyebutkan sabung ayam ini merusak moral anak muda sekitar sini,” tambahnya dengan nada kecewa.
Berdasarkan informasi yang diterima, pada Minggu, 9 November 2025, kegiatan sabung ayam di Gedangan kembali berlangsung hingga malam hari, dengan taruhan besar dan suasana yang tampak dibiarkan begitu saja tanpa pengawasan aparat.
Masyarakat kini mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum di tingkat kecamatan. Jika benar ada pembiaran atau dugaan “main mata” antara pihak aparat dengan pengelola sabung ayam, hal ini dapat mencoreng citra institusi kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat dan penegak hukum.
Untuk itu, masyarakat dan media meminta Kasih Propam Polres Sidoarjo serta Polda Jatim agar segera turun tangan melakukan pemeriksaan internal. Hal ini dinilai penting agar publik dapat menilai sejauh mana kinerja aparat penegak hukum setempat dalam menangani laporan masyarakat terkait tindak pidana perjudian.
“Sudah ada aduan dari masyarakat dan media, tapi tak ada tindakan. Kami harap Propam Polres Sidoarjo dan Polda Jatim segera turun untuk menegakkan keadilan,” pungkas salah satu tokoh masyarakat Gedangan.
Masyarakat dan awak media bergandengan tangan untuk memohon dan meminta kepada mabes polri dan Polda Jawa Timur dan polres Sidoarjo untuk memperhatikan dan menutup secara permanen adanya dugaan sabung ayam di kecamatan Gedangan belum di tertibkan.
Sampai berita ini naik belum ada tanggapan resmi dari pihak polres SIDOARJO


