Dugaan Pungli Pembuatan SIM C di Brebes: Warga Keluhkan Tarif Tak Wajar dan Minimnya Respons Petugas


BREBES Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Satpas Polres Brebes kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah warga menyampaikan keluhan mengenai dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang memberatkan pemohon. Informasi ini mencuat setelah warga mengaku harus mengeluarkan biaya jauh di atas tarif resmi yang ditetapkan negara.

Beberapa pemohon yang ditemui di lapangan menyebutkan bahwa untuk mendapatkan SIM C, mereka diminta membayar hingga Rp800.000. Tarif ini disebut-sebut muncul melalui jalur tidak resmi yang dijanjikan lebih mudah dibandingkan mengikuti prosedur normal.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada media bahwa banyak pemohon memilih “jalur cepat” karena merasa sering tidak lolos apabila mengikuti ujian sesuai prosedur resmi. “Kalau lewat jalur biasa, kebanyakan tidak lolos. Makanya banyak yang memilih lewat orang dalam meskipun bayar mahal,” ujarnya.

Minim Respons dari Pihak Satpas

Upaya konfirmasi dilakukan oleh tim media pada hari Rabu di bulan November 2025  telepon wa seluler kepada Baur SIM Satpas Brebes. Namun, tidak mendapat respons. Permintaan wawancara dan klarifikasi justru disebut diabaikan tanpa adanya penjelasan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Lantas Polres Brebes juga belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan adanya pungutan liar maupun ketidakberesan dalam proses pelayanan SIM C di wilayah tersebut.

Warga Harapkan Evaluasi Layanan

Masyarakat berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses pelayanan pembuatan SIM, khususnya untuk memastikan tidak ada oknum yang memanfaatkan kondisi pemohon. Selain itu, warga juga meminta transparansi dan kepastian hukum agar layanan publik berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Dugaan pungli ini menjadi perhatian penting karena menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang jujur, transparan, dan tidak merugikan.

Penulis redaksi 

Lebih baru Lebih lama