JAKARTA — Polri melakukan perombakan struktur pelayanan untuk menjawab kritik publik terkait lambatnya respons atas laporan masyarakat. Salah satu langkah utama yaitu mengubah nomenklatur Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menjadi Perwira Kesamaptaan (Pamapta), yang kini difokuskan sebagai garda terdepan penerimaan aduan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan perubahan ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki kecepatan dan efektivitas pelayanan setelah muncul keluhan bahwa masyarakat lebih memilih menghubungi pemadam kebakaran (Damkar) ketimbang kepolisian saat membutuhkan bantuan cepat.
“Perubahan ini menyangkut struktur dan fungsi pelayanan. Pamapta kini bertugas secara operasional, bukan hanya administratif, agar setiap aduan masyarakat bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Trunoyudo di Kompleks DPR/MPR RI, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, Polri ingin memastikan bahwa petugas yang berada di garis depan punya kapasitas dan kewenangan untuk merespons cepat setiap laporan yang masuk. Pamapta, kata dia, disiapkan untuk menjadi personel representatif yang mampu menangani aduan tanpa menumpuk di meja administrasi.
“Harapannya, tak ada lagi jeda panjang antara laporan masyarakat dan tindakan di lapangan. Pamapta dibentuk untuk memastikan percepatan itu benar-benar terjadi,” tegasnya.
Trunoyudo menambahkan bahwa fungsi serupa sebenarnya pernah ada, namun tidak berjalan optimal karena lebih bersifat administrasi. Kini, Polri menegaskan bahwa tugas utama Pamapta adalah respons cepat, terutama pada situasi yang membutuhkan tindakan segera.
Penulis redaksi
