TUBAN Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses administrasi di wilayah satpas polres Tuban kembali memicu perhatian publik. Polemik semakin melebar setelah beredar kabar bahwa seorang jurnalis lokal disebut-sebut sedang dicari oleh aparat Polsek setempat pada 22 November 2025. Informasi tersebut muncul dari sejumlah warga yang menghubungi jurnalis tersebut.
Salah satu warga menyampaikan kepada sang jurnalis:
“Sampean dicari anggota Polsek, katanya disuruh Polres Tuban. Katanya gara-gara sampean nge-post Polres Tuban,” ujarnya.
Sumber lain juga mengonfirmasi adanya pesan serupa yang tersebar di masyarakat:
“Kowe wes viral iki… sak deso wis podo ngerti nek kowe digolek Polsek Nduruan,” ujar warga lainnya.
Upaya Konfirmasi Tidak Direspons
Sebelumnya, pihak redaksi telah melakukan serangkaian upaya konfirmasi kepada Polres Tuban terkait temuan dugaan pungli administrasi tersebut. Konfirmasi pertama dilakukan pada 10 Oktober 2025 melalui layanan aduan internal Polres Tuban, namun tidak ada jawaban.
Upaya konfirmasi kembali dilakukan berkali-kali pada tanggal 13, 14, 16, 17, 21, hingga 24 Oktober 2025. Tidak berhenti di situ, redaksi kembali mengirimkan laporan dan permohonan klarifikasi dari 1 sampai 20 November 2025. Respons yang diterima selalu sama:
“Terima kasih, kami cek dulu.”
Meski demikian, tidak ada keterangan resmi, klarifikasi, atau tindak lanjut yang diberikan hingga berita ini diturunkan.
Kekhawatiran Atas Dugaan Intimidasi Pers
Kabar bahwa seorang jurnalis justru dicari aparat kepolisian menjadi perhatian serius kalangan pers. Situasi tersebut menimbulkan kesan intimidatif, apalagi ketika konfirmasi telah dibuka secara luas namun tidak dijawab, sementara isu pencarian jurnalis justru beredar antarwarga.
Padahal, media massa adalah mitra strategis kepolisian. Hal ini juga kerap ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam berbagai kesempatan, bahwa hubungan Polri dan pers seharusnya berjalan dalam semangat kolaborasi, transparansi, dan profesionalitas.
Jika Pungli Terbukti, Pemeriksaan Internal Seharusnya Dilakukan oleh kasih propam polri
Publik menilai, jika dugaan pungli tersebut benar adanya, langkah yang semestinya dilakukan adalah penanganan melalui Propam Polres Tuban untuk melakukan pemeriksaan internal. Bukan mencari pihak yang menyampaikan informasi atau melakukan pemberitaan.
Pemberitaan muncul bukan tanpa dasar, tetapi bersumber dari narasumber dan temuan investigatif yang layak dipublikasikan demi kepentingan publik.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga artikel ini diterbitkan, Polres Tuban belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan praktik pungli maupun isu pencarian jurnalis tersebut. Ruang klarifikasi tetap dibuka luas oleh pihak redaksi demi keadilan informasi dan profesionalitas pemberitaan.
Penulis redaksi
