MK Wajibkan Polisi Mundur Permanen Jika Akan Isi Jabatan Sipil, Begini Sikap Polri


JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah ketentuan penting dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Melalui putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri secara permanen, bukan sekadar penugasan.

Putusan yang dibacakan di Gedung MK, Kamis (13/11/2025), merupakan respons atas gugatan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Dalam pertimbangannya, MK menyoroti bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya selaras dengan TAP MPR VII/2000, yaitu menempatkan polisi sebagai aparat profesional yang tidak terikat pada jabatan politik maupun jabatan sipil lain selama masih berstatus anggota aktif.

MK menilai frasa dalam penjelasan pasal yang berbunyi “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru menimbulkan multitafsir. Karena dianggap mengaburkan makna utama, MK memutuskan untuk menghapus frasa tersebut.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun, termasuk untuk posisi strategis seperti Sekretaris Jenderal DPD RI. Putusan ini juga diperintahkan untuk dimuat dalam Berita Negara RI.

Dua hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah, menyampaikan alasan berbeda serta pendapat berbeda dalam putusan tersebut.


Respons Resmi dari Polri

Menanggapi keputusan MK, Mabes Polri menyatakan akan menghormati setiap putusan yang telah ditetapkan lembaga peradilan konstitusi.

“Kami baru menerima informasi mengenai putusan tersebut. Polri tentu menghormati seluruh putusan yang dikeluarkan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.

Ia menjelaskan, Polri masih menunggu salinan resmi putusan sebelum melakukan langkah tindak lanjut. Dokumen tersebut akan dipelajari dan kemudian dilaporkan kepada Kapolri.

“Setelah menerima salinan resminya, kami akan pelajari secara menyeluruh dan menyampaikan hasil kajiannya kepada pimpinan Polri,” jelasnya.

Sandi menambahkan bahwa penugasan anggota Polri ke kementerian atau lembaga selama ini sudah memiliki mekanisme khusus, yakni harus ada permintaan dari pihak terkait serta persetujuan dari Kapolri. Namun, dengan adanya putusan MK terbaru, Polri menunggu detail lebih lanjut mengenai implementasinya.

“Kami tinggal menunggu penjelasan konkrit dalam putusan tersebut agar dapat memahami apa saja langkah yang harus dilakukan Polri ke depan,” tutupnya.

Penulis redaksi 

Lebih baru Lebih lama