JAKARTA, 14 November 2025 — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil memunculkan dorongan kuat bagi pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian. Salah satu dorongan itu datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, yang meminta Presiden Prabowo Subianto bergerak cepat menindaklanjuti putusan tersebut.
Benny menilai, putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu menutup ruang bagi polisi aktif untuk tetap berada di posisi jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari institusi Polri.
“Sebagai kepala negara yang menjunjung konstitusi, saya percaya Presiden Prabowo akan mematuhi putusan MK. Karena itu, kami berharap agar seluruh anggota Polri aktif yang kini ditempatkan di kementerian, lembaga, maupun badan segera ditarik,” ujar Benny dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (14/11/2025).
Anggota Polri Diminta Memilih: Tetap di Jabatan Sipil atau Pulang ke Institusi
Politikus Partai Demokrat itu juga menilai putusan MK memberikan kejelasan hukum. Dengan adanya keputusan tersebut, anggota Polri aktif yang sedang mengisi jabatan sipil kini harus menentukan pilihan: tetap mengabdi di jabatan sipil dengan konsekuensi mundur dari dinas kepolisian, atau kembali ke organisasi induk mereka.
“Putusan ini memulihkan kepastian hukum. Polisi yang masih bertugas dapat memilih pensiun dini atau kembali menjalankan tugas sebagai anggota Polri,” jelasnya.
Sejalan dengan Prinsip Pemerintahan Berbasis Hukum
Benny menegaskan bahwa MK melalui putusannya telah memperkuat prinsip dasar rule of law yang selama ini juga ditekankan Presiden Prabowo. Menurutnya, pemerintahan tidak hanya dijalankan berdasarkan hukum, tetapi juga dibatasi oleh hukum itu sendiri.
“Keputusan ini memberi legitimasi lebih kuat terhadap komitmen Presiden Prabowo dalam menegakkan demokrasi substantif dan supremasi hukum,” katanya.
Isi Putusan MK
Dalam sidang pleno yang digelar Kamis (13/11/2025), MK resmi menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Putusan itu dibacakan dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan pemohon dikabulkan secara keseluruhan. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa ketentuan terkait syarat “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” sudah tertuang secara jelas dalam aturan, sehingga tidak dapat ditafsirkan berbeda.
MK juga menegaskan bahwa penugasan polisi ke jabatan sipil tidak dapat hanya berdasarkan instruksi atau penugasan dari Kapolri.
Penulis ahot
