Delapan Polisi Tuban Diperiksa Propam, Diduga Langgar Prosedur Penangkapan


TUBAN — Sebuah proses pemeriksaan internal tengah berlangsung di lingkungan Polres Tuban setelah delapan anggotanya diduga melakukan penangkapan yang tidak sesuai prosedur. Untuk memastikan penanganan berjalan objektif, kedelapan personel tersebut—terdiri dari satu perwira dan tujuh bintara—telah ditempatkan di ruang penempatan khusus oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan komitmen institusi dalam menjaga integritas dan disiplin anggota.

“Sebagai bentuk keseriusan kami dalam menegakkan aturan internal, delapan anggota yang diduga terlibat pelanggaran prosedur penangkapan saat ini sudah ditempatkan pada penempatan khusus,” jelas Siswanto dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).

Penempatan khusus ini, kata Siswanto, bukan merupakan bentuk hukuman, melainkan prosedur standar yang diterapkan ketika ada dugaan pelanggaran yang perlu ditangani secara mendalam.

“Tindakan ini dilakukan agar pemeriksaan oleh Bidpropam dapat berlangsung lebih efektif dan transparan. Kami ingin memastikan semua tahapan berjalan sesuai mekanisme,” ujarnya.

Proses klarifikasi dan pendalaman kasus kini ditangani langsung oleh Bidpropam Polda Jatim. Pemeriksaan masih berjalan, dan Polres Tuban memastikan akan menyampaikan hasilnya secara terbuka setelah rangkaian pemeriksaan rampung.

“Kami berkomitmen memberikan informasi secara terbuka kepada publik setelah seluruh proses selesai,” pungkas Siswanto.

Redaksi 

Lebih baru Lebih lama