SURABAYA — Seruan pemerintah pusat mengenai komitmen pemberantasan rokok ilegal terus digaungkan. Namun kenyataan di lapangan berbicara lain. Alih-alih menurun, peredaran rokok ilegal justru semakin meluas dan berjalan tanpa hambatan, seolah upaya penegakan hukum tidak lagi terasa.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa di tingkat bawah, rokok ilegal tidak hanya beredar, tetapi sudah menjadi konsumsi harian dan diperdagangkan secara terang-terangan. Bahkan hampir di setiap kecamatan diduga terdapat sedikitnya 10 titik penjualan yang beroperasi di pinggir jalan.
Lebih mengejutkan lagi, menurut keterangan sumber yang diberikan kepada redaksi, keberadaan distributor rokok ilegal disebut-sebut memiliki kendali kuat. Mereka dikabarkan mampu mengatur para pedagang kaki lima agar ikut memasarkan barang tanpa pita cukai tersebut.
“Mereka tidak pernah takut. Padahal jelas itu melanggar undang-undang dan aturan cukai yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujar sumber tersebut.
Para pedagang terlihat menawarkan rokok ilegal dengan percaya diri. Tanpa rasa khawatir, tanpa upaya sembunyi-sembunyi, dan tanpa adanya hambatan dari pihak mana pun. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Pertanyaan Publik: Mengapa yang Kecil Dibiarkan, Apalagi yang Besar?
Situasi ini memunculkan kritik dan kegelisahan warga. Bagaimana penegakan hukum bisa maksimal jika pelanggaran pada level pedagang kecil saja tampak dibiarkan? Lalu bagaimana dengan jaringan besar di baliknya?
“Jika seperti ini kenyataannya, apakah pemberantasan rokok ilegal hanya slogan, sensasi, atau sekadar formalitas tahunan?” keluh warga yang ikut memantau situasi.
Sebagian masyarakat bahkan mempertanyakan arah kebijakan pemerintah. Jika peredarannya dibiarkan begitu saja, publik sinis bertanya apakah lebih baik pemerintah menghapus istilah ilegal dan membiarkan seluruh pedagang menikmati lapak yang sama.
Pantauan Lapangan: Penjualan Terang-Terangan di Surabaya
Hasil pantauan pada Sabtu, 6 Desember 2025, menunjukkan bahwa penjualan rokok ilegal di sejumlah titik di Surabaya berlangsung sangat bebas, seolah sudah mendapat legitimasi.
Beberapa lokasi yang terpantau menjual rokok ilegal secara terbuka antara lain:
- Jalan Kenjeran
- Jalan Kedinding
- Jalan Randu
- Jalan Pelatuk
- Area Kecamatan Semampir
- Area Kecamatan Kenjeran
- Sejumlah gang dan pinggir jalan di berbagai sudut wilayah
Di banyak titik, lapak-lapak kecil menjajakan rokok ilegal berdampingan dengan penjual sembako murah. Bahkan terjadi antrean pembeli yang menunjukkan tingginya permintaan.
Desakan untuk Penegakan Hukum
Melihat kondisi ini, masyarakat mendesak Bea Cukai, Satpol PP, hingga aparat Polsek sektor kecamatan untuk benar-benar turun ke lapangan dan melakukan penegakan hukum secara nyata.
Menurut warga, pembiaran seperti ini hanya akan membuat bisnis rokok ilegal semakin merajalela dan seolah menjadi praktik yang tidak lagi dianggap melanggar hukum.
“Jika pemerintah serius ingin menjaga aturan dan pemasukan negara, maka pemberantasan harus dilakukan secara menyeluruh. Jangan hanya gencar di rapat dan konferensi pers, tetapi lemah saat di lapangan,” ujar warga lainnya.
Redaksi
