JAKARTA||MATAJATIMNEWS.COM
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa upaya penegakan hukum yang menyasar wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik secara sah berpotensi menjadi bentuk pembungkaman pers. Praktik tersebut dinilai tidak hanya merugikan jurnalis sebagai individu, tetapi juga mengancam sendi utama demokrasi dan hak masyarakat atas informasi.
Dalam putusan terbarunya, MK menempatkan wartawan sebagai aktor strategis dalam sistem demokrasi yang sekaligus berada pada posisi rentan. Ketika produk jurnalistik bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, atau kekuasaan, risiko intimidasi hingga kriminalisasi kerap muncul melalui instrumen hukum pidana maupun perdata.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan, penggunaan mekanisme hukum terhadap wartawan yang bekerja sesuai kaidah jurnalistik dapat menyimpang dari tujuan penegakan keadilan. Alih-alih melindungi hak, proses hukum tersebut justru berpotensi menjadi alat represi terhadap kritik dan kontrol sosial.
“Perlindungan hukum terhadap wartawan bukan bentuk keistimewaan, melainkan upaya konstitusional untuk menjaga keseimbangan demokrasi dan menjamin kebebasan pers,” ujar Guntur dalam pembacaan pertimbangan hukum.
Pernyataan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Senin (19/1/2026) di Gedung MK, Jakarta.
Perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang dipimpin Ketua Umum Irfan Kamil bersama Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dinilai berpotensi menimbulkan tafsir berbeda dan ketidakpastian hukum dalam praktik.
MK dalam pertimbangannya menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers tidak dapat dipahami secara terpisah dari keseluruhan kerangka undang-undang. Hak, kewajiban, serta peran wartawan harus dilihat sebagai satu kesatuan dalam menjalankan fungsi pers: menyampaikan informasi, melakukan pendidikan publik, memberikan hiburan, dan menjalankan kontrol sosial secara bertanggung jawab.
Meski demikian, Mahkamah juga memberi batasan tegas. Perlindungan hukum tidak berlaku secara absolut. Wartawan tetap wajib bekerja sesuai kode etik jurnalistik, menjalankan prinsip profesionalitas, serta tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MK juga menekankan tanggung jawab negara dan masyarakat untuk mencegah segala bentuk tindakan sewenang-wenang terhadap pers, termasuk intimidasi, tekanan politik, dan tindakan represif lainnya yang dapat menghambat kebebasan berekspresi.
“Menjerat wartawan dengan mekanisme hukum saat ia menjalankan tugas jurnalistik secara sah dapat mencederai kebebasan pers dan merugikan kepentingan publik,” tegas Guntur.
Lebih jauh, Mahkamah menempatkan kebebasan pers sebagai bagian integral dari hak asasi manusia. Perlindungan terhadap wartawan tidak semata-mata untuk melindungi profesi, melainkan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan—sebagai prasyarat utama demokrasi yang sehat.
Red
