Satlantas Polres Gresik Edukasi Warga Soal Kemudahan Mengurus SIM Internasional dan Aturan Berkendara di Luar Negeri


GRESIK — Satlantas Polres Gresik kembali melaksanakan kegiatan edukasi publik terkait pentingnya Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional bagi masyarakat yang akan bepergian atau mengemudi di luar negeri. Pada kesempatan tersebut, Baur SIM Satlantas Polres Gresik Aiptu Mardianto memberikan penjelasan lengkap tentang prosedur pengajuan SIM Internasional hingga aturan keselamatan berkendara di negara lain.

Menurut Aiptu Mardianto, layanan penerbitan SIM Internasional saat ini jauh lebih mudah karena dapat diajukan sepenuhnya melalui sistem daring. Pemohon hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, seperti foto terbaru, KTP atau KITAP, paspor, SIM nasional yang masih berlaku, serta tanda tangan di atas kertas putih. Seluruh berkas cukup diunggah dalam format JPG/JPEG sesuai ketentuan ukuran maksimal.

“Sekarang tidak perlu datang langsung ke kantor. Semua proses cukup melalui layanan online, termasuk pembayaran. Setelah selesai, SIM Internasional bisa dikirim ke alamat pemohon,” jelasnya.

Biaya pembuatan SIM Internasional ditetapkan sebesar Rp 250.000 untuk pengajuan baru dan Rp 225.000 untuk perpanjangan. Petugas juga mengingatkan sejumlah ketentuan foto yang kerap dilanggar, seperti wajib berbusana rapi, tidak memakai kacamata atau softlens, latar belakang putih, dan tidak memperlihatkan gigi saat berfoto.


Edukasi Keselamatan Mengemudi di Luar Negeri

Dalam sosialisasi itu, masyarakat dibekali pemahaman tambahan terkait aturan lalu lintas di berbagai negara, terutama bagi mereka yang baru pertama kali berkendara di luar negeri. Setiap negara memiliki standar yang berbeda, mulai dari batas kecepatan, tata letak kemudi, hingga karakter lalu lintas.

Sejumlah negara seperti Inggris, Jepang, dan Australia menggunakan kendaraan setir kanan dan jalur kiri. Sementara negara-negara Eropa dan Amerika mengadopsi setir kiri dan jalur kanan. Perbedaan ini, menurut Aiptu Mardianto, sering membuat pengemudi Indonesia perlu waktu untuk beradaptasi.

“Ketika berada di bundaran atau hendak menyalip, perbedaan sistem kemudi menjadi tantangan tersendiri. Penting untuk mempelajari rute dan aturan setempat sebelum berkendara,” ujarnya.

Warga yang berencana mengemudi di luar negeri juga disarankan memastikan kelengkapan dokumen, memahami jenis kendaraan yang digunakan, dan memeriksa asuransi perjalanan maupun kendaraan yang berlaku.


Mulai 2025, SIM Indonesia Diakui di Delapan Negara ASEAN

Dalam kesempatan tersebut, Satlantas Polres Gresik juga menyampaikan perkembangan kebijakan terbaru. Terhitung 1 Juni 2025, pemegang SIM A dan SIM C dari Indonesia dapat digunakan untuk berkendara di delapan negara ASEAN tanpa perlu mengajukan SIM Internasional.

Delapan negara tersebut yakni:

  • Malaysia
  • Singapura
  • Thailand
  • Filipina
  • Vietnam
  • Laos
  • Myanmar
  • Brunei Darussalam

Kebijakan ini merupakan bagian dari kesepakatan bersama antarnegara ASEAN untuk mempermudah mobilitas masyarakat.

Meski demikian, setiap negara memiliki masa berlaku dan aturan berbeda. Di Singapura, misalnya, SIM Indonesia hanya dapat digunakan hingga 12 bulan sejak kedatangan.

“Kami terus melakukan sosialisasi agar pada pertengahan 2025 masyarakat sudah benar-benar memahami kebijakan baru ini,” tegas Aiptu Mardianto.

Dengan beragam kemudahan layanan dan perluasan pengakuan SIM Indonesia di tingkat regional, Satlantas Polres Gresik berharap masyarakat semakin mudah dan aman dalam bepergian maupun berkendara ke luar negeri.

Redaksi 

Lebih baru Lebih lama