KPK Bongkar Suap Perizinan Hutan, Tiga Pejabat dan Swasta Jadi Tersangka


      JAKARTA – MATAJATIM'NEWS-COM 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik suap dalam pengelolaan kawasan hutan di Indonesia. Lembaga antirasuah itu menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025.

Ketiga pihak yang kini berstatus tersangka ialah Direktur PT PML, Djunaidi (DJN), staf perizinan SBG, Aditya (ADT), serta Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC).

Berdasarkan konstruksi perkara, Djunaidi dan Aditya diduga sebagai pemberi suap. Sementara itu, Dicky Yuana Rady disebut menerima aliran dana terkait pengurusan surat perizinan yang berhubungan dengan kawasan hutan.

Wakil Ketua KPK menegaskan, tim penyidik masih menelusuri latar belakang terbitnya surat-surat perizinan tersebut, termasuk siapa saja pihak yang turut berperan di balik prosesnya. “Kami akan mendalami lebih lanjut, terutama terkait mekanisme penerbitan dan alasan yang melatarbelakanginya,” ujar seorang pimpinan KPK.

Dari hasil OTT, penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, serta dua unit mobil. Temuan itu memperkuat dugaan adanya transaksi suap dalam pengelolaan izin kawasan hutan.

KPK menyebut, penanganan perkara ini tidak berhenti pada tiga orang tersebut. Lembaga antirasuah membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor kehutanan, yang selama ini dikenal rawan karena nilai ekonominya yang besar serta tingginya celah penyalahgunaan kewenangan.

Redaksi 

Lebih baru Lebih lama