SAMPANG – MATAJATIMNEWS.COM
Dugaan penyalahgunaan kewenangan kembali menyeret nama institusi kepolisian ke pusaran sorotan publik. Seorang perwira Satlantas Polres Sampang berinisial AP diduga kuat menggunakan barang bukti hasil tilang berupa sepeda motor Honda PCX untuk kepentingan pribadi.
Dari Barang Bukti Tilang Jadi Kendaraan Pribadi?
Berdasarkan informasi yang dihimpun, motor Honda PCX berwarna kuning disita petugas pada Jumat, 21 Maret 2025, karena pengendara tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat saat terjaring razia. Sesuai aturan, kendaraan hasil tilang semestinya diamankan di gudang penyimpanan Satlantas hingga proses hukum selesai.
Namun, kejanggalan muncul. Motor tersebut belakangan diketahui telah berubah warna menjadi hitam dan bahkan menggunakan plat nomor baru M 3551 AP. Publik pun menaruh curiga, kendaraan yang statusnya barang bukti itu justru beralih fungsi menjadi tunggangan pribadi oknum polisi.
Klarifikasi yang Janggal
Ketika dikonfirmasi pada Selasa, 9 September 2025, Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Saudi hanya menjawab singkat:
Mohon maaf, itu pemberitaannya tidak benar. BB masih ada di gudang penyimpanan. Namun saya tidak mau menanggapi pemberitaan tersebut
Jawaban normatif itu bukannya meredam, justru semakin memantik tanda tanya besar: jika barang bukti benar-benar masih di gudang, dari mana asal motor PCX hitam dengan plat “AP” yang berkeliaran di jalan?
Potensi Jeratan Hukum
Jika dugaan ini terbukti, tindakan oknum perwira tersebut bisa masuk ke dalam beberapa kategori pelanggaran berat, baik pidana maupun etik:
1. Pasal 372 KUHP – Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
2.pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.
3. Pasal 233 KUHAP – Penyalahgunaan barang bukti, yang dapat dianggap sebagai penghilangan atau perusakan barang bukti.
4. Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 – Pelanggaran kode etik profesi Polri dengan sanksi berat mulai dari penurunan pangkat, penempatan khusus, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Citra Polri Kembali Tercoreng
Kasus ini menambah daftar panjang praktik dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Di tengah upaya Polri membangun citra profesional dan transparan, dugaan adanya perwira yang menunggangi barang bukti tilang justru memperlihatkan sebaliknya.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas Kapolres Sampang maupun Propam Polda Jawa Timur untuk membuka kasus ini secara transparan. Jika hanya berhenti di meja internal tanpa sanksi nyata, publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian.
Red