MOJOKERTO – MATAJATIM'NEWS-COM
Suara kokok ayam jago yang bercampur sorakan penonton bagaikan pasar malam terdengar di Desa Gempal, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Bukan sekadar hobi memelihara unggas, aktivitas itu terendus sebagai perjudian sabung ayam yang kian meresahkan warga. Ironisnya, hingga kini praktik tersebut terkesan dibiarkan dan belum tersentuh hukum.
Sorakan penonton dan para pemain di arena sabung ayam bahkan disamakan warga dengan suasana pertandingan sepak bola, ramai, gaduh, dan penuh teriakan taruhan. Padahal, sesuai Pasal 303 KUHP, perjudian jelas merupakan tindak pidana. Bagi penyelenggara, jeratan hukum yang bisa dikenakan lebih berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 dan 481 KUHP.
Instruksi Presiden: Berantas Perjudian Darat dan Udara
Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam arahannya telah menegaskan bahwa pemberantasan perjudian, baik darat maupun online, menjadi salah satu komitmen pemerintahannya. Instruksi ini seharusnya dijalankan penuh oleh aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal berbeda. Arena sabung ayam di Desa Gempal masih bebas beroperasi. Warga menilai ada dugaan “main mata” sehingga setiap kali digerebek, tak lama kemudian arena kembali buka dan berjalan seperti biasa.
Warga Merasa Resah
Salah satu warga berinisial SR mengungkapkan keresahannya.
“Kami ini sudah lama keberatan. Sabung ayam di sini bikin resah, tapi kok seperti ada yang melindungi. Meski ditutup, beberapa hari kemudian buka lagi, mas,” ujarnya kepada tim investigasi.
Menurut narasumber SR menyebutkan yang punya kalangan ini Suli mas ucap nya dengan nada lirik.
Pantauan langsung pada 21 September 2025, arena sabung ayam di Gempal tampak ramai. Deretan kurungan ayam jago berjejer, suara teriakan taruhan terdengar saling bersahutan, dan tempat parkir kendaraan tertata rapi—menandakan adanya pengelolaan yang terorganisir. Menurut narasumber, omset dari perjudian ini bisa mencapai puluhan juta rupiah setiap kali gelaran.
Aparat Diminta Tegas
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Mojoanyar maupun Polres Mojokerto terkait maraknya sabung ayam ini. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar: di mana peran aparat penegak hukum?
Masyarakat berharap aparat kepolisian tak lagi bersikap setengah hati. Jika aparat setempat tak mampu menuntaskan, warga mendesak agar Polda Jatim bahkan Mabes Polri segera turun tangan, sesuai dengan arahan Presiden untuk menutup total segala bentuk praktik perjudian.
Penegakan Hukum Belum Maksimal
Fenomena sabung ayam di Desa Gempal memperlihatkan lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal. Padahal, instruksi sudah jelas, peraturan hukum sudah ada, dan keresahan warga pun sudah berulang kali disuarakan.
Kini masyarakat menunggu, apakah aparat kepolisian benar-benar berani tampil dan membuktikan diri sebagai garda terdepan pemberantas perjudian, atau justru membiarkan suara kokok ayam terus bersahutan bagai pasar malam di tengah kampung.
Tim investigasi