Blokir Nomor Wartawan Kepala Desa Gedang Kulut Terancam Dilaporkan Inspektorat


Gresik || Pemblokiran nomor WhatsApp wartawan oleh Sharoni Kepala Desa Gedang Kulut,Kecamatan Cerme, merupakan hal yang serius karena menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik oleh seorang pejabat.

​Tindakan memblokir komunikasi, terutama saat dikonfirmasi mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran (Proyek Pagar Kantor Desa Gedang Kulut) dan ketiadaan papan informasi proyek, diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya mengenai asas transparan dan akuntabel.

​Sikap tertutup pejabat publik, termasuk Kepala Desa, dituntut untuk komunikatif dan siap melayani. Menutup jalur komunikasi dengan awak media mengindikasikan sikap yang tertutup dan menghindari pengawasan publik.

​Perlindungan Profesi Jurnalistik, Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, termasuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

Menghalangi upaya konfirmasi dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menghambat kerja pers.

​Integritas dan Kinerja Pejabat

​Mental Pengecut, Tindakan memblokir nomor dikaitkan dengan "mental pengecut akut" dan dugaan kinerja yang tidak becus serta sewenang-wenang. Sebagai pemimpin, Kepala Desa Sharoni seharusnya berani menghadapi konfirmasi dan memberikan klarifikasi yang transparan.

​Pemerhati Anti Korupsi Noer Khalifah akan bersurat resmi ke Inspektorat, merupakan langkah yang sah untuk meminta pertanggungjawaban dan evaluasi terhadap Kepala Desa Sharoni. Inspektorat bertugas mengawasi kinerja dan penggunaan anggaran pemerintah daerah, termasuk tingkat desa.

​Pemeriksaan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran, Selain perilaku, laporan tersebut juga dapat mendesak pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran dan ketidaksesuaian pelaksanaan Proyek Pembangunan Pagar kantor desa Kedang Kulut dengan Rencana Anggaran Biaya (RAP) dan ketiadaan papan informasi proyek.

"​Singkatnya, Kepala Desa Sharoni menghadapi kritik keras dan potensi sanksi karena diduga menghambat tugas pers, melanggar asas transparansi pelayanan publik, dan mengindikasikan adanya masalah dalam pengelolaan anggaran desa. Hal ini mendesak adanya evaluasi mendalam oleh pihak berwenang (Inspektorat) dan klarifikasi dari yang bersangkutan.

(Penulis ahot)

Lebih baru Lebih lama