SIDOARJO – Aktivitas perjudian sabung ayam kembali marak di Desa Bangsri, Dusun Cumpleng, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Meskipun sudah beberapa kali dilakukan penertiban, lokasi tersebut tampak hidup kembali seperti tidak pernah tersentuh hukum. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat: apakah aparat penegak hukum benar-benar mampu menutup arena judi sabung ayam secara permanen?
Saat tim melakukan investigasi pada Sabtu, 8 November 2025, suasana di lokasi terlihat sangat ramai. Sorak sorai para penjudi terdengar riuh layaknya pertandingan sepak bola, berpadu dengan suara ayam jago yang sedang bertarung. Warga sekitar menyebut, setiap kali ada razia, aktivitas sempat berhenti sebentar, namun hanya bertahan satu hingga dua hari, kemudian berlangsung lagi seperti biasa.
“Kalau polisi datang, mereka langsung bubar. Tapi besoknya main lagi,” ujar salah satu warga berinisial H, yang enggan disebutkan namanya.
Fenomena ini memunculkan dugaan adanya “main mata” antara oknum penegak hukum dengan para penyelenggara perjudian. Warga menilai, penegakan hukum terkesan tebang pilih dan tidak konsisten, seolah hanya menjadi formalitas tanpa hasil nyata.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta Pasal 303 KUHP, jelas disebutkan bahwa segala bentuk perjudian adalah tindak pidana. Ancaman hukuman tidak hanya berlaku bagi pemain, namun juga bagi pihak penyelenggara dan pelindung kegiatan tersebut.
Masyarakat mendesak Kapolsek Sukodono agar tidak menutup mata terhadap praktik ilegal ini. Mereka juga meminta agar Propam Polda Jatim dan Polres Sidoarjo turun tangan mengawasi kinerja jajarannya di lapangan.
“Kami berharap Kapolsek benar-benar melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sudah tegas memerintahkan pemberantasan segala bentuk perjudian,” tegas H.
Warga khawatir, bila dibiarkan, aktivitas sabung ayam ini bukan hanya mencoreng nama baik aparat kepolisian, tetapi juga merusak moral generasi muda dan menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.
Kini, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Apakah arena sabung ayam di Desa Bangsri, Sukodono benar-benar akan ditutup secara permanen, atau justru kembali menjadi tontonan sehari-hari di tengah lemahnya penegakan hukum?
Penulis redaksi
