PAMEKASAN, MATAJATIMNEWS.COM.
Kasus pembunuhan sadis yang sempat menggegerkan warga Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, akhirnya berhasil diungkap dalam waktu singkat oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
Korban, pria berinisial M (35), ditemukan tewas dengan tubuh penuh luka dan hangus terbakar pada Kamis malam, 6 November 2025. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap dua pelaku yang ternyata merupakan mantan pasangan suami istri (pasutri), masing-masing berinisial N (36) dan SA (30).
Keduanya diketahui berasal dari Desa Bira Timur dan Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Polisi menangkap keduanya di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut diduga kuat dilatarbelakangi dendam asmara. Dari hasil penyidikan, diketahui korban diduga memiliki hubungan khusus dengan SA, yang tak lain adalah mantan istri tersangka N.
“Pelaku utama, N, merasa sakit hati karena mengetahui mantan istrinya menjalin kedekatan dengan korban. Didorong rasa cemburu dan dendam, pelaku kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban,” jelas AKP Doni, Jumat (7/11/2025).
Untuk melancarkan aksinya, N meminta bantuan SA agar mengajak korban bertemu di lokasi sepi di kawasan Desa Lesong Daja, Batumarmar. Saat korban tiba di tempat yang telah disepakati, pelaku N langsung menyerang dengan celurit, mengakibatkan korban tewas di lokasi dengan luka parah di sekujur tubuh.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian membakar tubuh korban guna menghilangkan jejak dan menutupi identitasnya. Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan mobil korban di tempat kejadian perkara dan melarikan diri.
Kini kedua tersangka mendekam di tahanan Polres Pamekasan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Penulis redaksi
