GRESIK –MATAJATIMNEWS.COM
Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik terus dilakukan Polres Gresik. Salah satu terobosan terbaru yang diperkenalkan adalah layanan SKCK Delivery, sebuah inovasi yang memungkinkan masyarakat menerima Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) langsung di alamat tujuan tanpa harus datang kembali ke kantor polisi untuk mengambil dokumen.
Program ini ditujukan untuk memberikan kemudahan, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu maupun mobilitas. Setelah seluruh proses administrasi dan verifikasi dinyatakan lengkap, dokumen SKCK akan dikirim melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon.
Kasat Intelkam Polres Gresik, AKP Bagas Indra Wicaksono, mengatakan bahwa masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut terlebih dahulu melakukan pendaftaran secara daring melalui aplikasi Super App Presisi Polri atau situs resmi pelayanan SKCK.
"Layanan ini kami hadirkan agar masyarakat tidak perlu kembali ke Mapolres hanya untuk mengambil SKCK. Setelah seluruh tahapan administrasi selesai, dokumen akan langsung dikirim ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman," ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, proses pengajuan dimulai dengan pengisian data secara online, kemudian pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui BRIVA Bank BRI.
Persyaratan yang harus disiapkan meliputi salinan e-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran atau ijazah terakhir, kartu JKN/BPJS Kesehatan yang masih aktif, serta pasfoto terbaru ukuran 4x6 berlatar merah.
Untuk proses pengiriman dokumen, pemohon dapat menghubungi Admin SKCK Polres Gresik melalui WhatsApp di nomor 0812-1662-6363 guna melakukan konfirmasi.
Biaya penerbitan SKCK tetap mengikuti ketentuan PNBP sebesar Rp30.000, sedangkan ongkos pengiriman disesuaikan dengan tarif jasa ekspedisi yang dipilih dan menjadi tanggungan pemohon.
Melalui inovasi ini, Polres Gresik berharap pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif, efisien, serta mampu memangkas waktu dan birokrasi dalam pengurusan SKCK.
Red
