Tak ada hasil yang ditemukan

    Kapolsek tarik Tak Beri Ruang untuk Sabung Ayam, Setiap Laporan Langsung Turun ke Lapangan


        SIDOARJO: MATAJATIMNEWS COM 

    Perjudian sabung ayam kembali menjadi perhatian di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Aparat kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian, termasuk arena sabung ayam yang meresahkan masyarakat.

    Sikap tegas tersebut ditunjukkan oleh KAPOLSEK TARIK AKP MUSRAN  setiap informasi maupun laporan masyarakat. Bahkan, Kapolsek disebut turun langsung ke lapangan untuk memastikan lokasi yang dilaporkan dan melakukan pembubaran apabila ditemukan aktivitas atau sarana yang berkaitan dengan arena sabung ayam.

    Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa laporan masyarakat tidak sekadar berhenti di meja pengaduan. Setiap informasi yang masuk ditindaklanjuti melalui pengecekan langsung ke lokasi.

    Setiap informasi yang sampai kepada KAPOLSEK AKP MUSRAN saat itu pula Kapolsek dan anggota turun ke TKP. Dalam penanganan laporan masyarakat pada Sabtu, 19 September 2026, misalnya, Polsek tarik mendatangi lokasi TKP  setelah menerima pengaduan melalui layanan Call Center 110. Petugas kemudian menemukan sarana yang digunakan sebagai tempat aduan ayam dan melakukan pembongkaran.

    KAPOLSEK TARIK juga menindaklanjuti laporan dugaan sabung ayam. Meski ketika petugas tiba tidak ditemukan aktivitas perjudian yang sedang berlangsung, fasilitas yang diindikasikan sebagai arena sabung ayam ditertibkan agar tidak kembali digunakan.

    Namun, terdapat persoalan yang menjadi perhatian. Dalam sejumlah pengecekan lapangan, ketika petugas tiba di lokasi berdasarkan informasi masyarakat, para pemain disebut sudah tidak berada di tempat.

    Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pihak yang terlebih dahulu memberikan informasi kepada pemain mengenai kedatangan aparat. Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut dan tidak dapat langsung simpulkan sebagai kebocoran informasi dari internal kepolisian.

    Yang jelas, pola seperti ini menjadi tantangan bagi aparat dalam melakukan penindakan terhadap perjudian yang berlangsung terkadang  berpindah-pindah.

    Pasalnya, ketika petugas tiba, aktivitas sudah berhenti dan lokasi dalam keadaan kosong. Karena itu, informasi masyarakat yang akurat dan cepat dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam upaya menjaga situasi kamtibmas.

    KAPOLSEK TARIK juga menegaskan kepada masyarakat agar tidak takut menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga mengarah pada perjudian.

    Setiap laporan, menurutnya, akan ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, kepolisian akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

    Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemberantasan perjudian bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan partisipasi masyarakat.

    Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui saluran resmi sehingga aparat dapat melakukan verifikasi dan tindakan sesuai prosedur.

    Penertiban sarana arena sabung ayam menjadi salah satu langkah preventif agar lokasi tidak kembali digunakan untuk aktivitas serupa. Bahkan KAPOLSEK TARIK bersama jajarannya melakukan pembakaran di mana dijadikan sarana tempat untuk dijadikan perjudian sabung ayam 

    Langkah tersebut memperlihatkan bahwa aparat tidak hanya berupaya membubarkan aktivitas ketika berlangsung, tetapi juga mencegah sarana yang sama digunakan kembali.

    Dari sisi hukum, perjudian merupakan persoalan pidana. Namun, proses penindakan tetap harus didasarkan pada temuan, bukti, dan prosedur hukum yang berlaku. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan sejumlah ketentuan pidana lama.

    Karena itu, masyarakat diharapkan memberikan informasi yang dapat diverifikasi, sementara aparat memiliki kewenangan untuk menentukan langkah penegakan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.

    Ketegasan kepolisian dalam membubarkan arena yang dilaporkan masyarakat tentu menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

    Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali menjadi arena perjudian dengan pola berbeda atau berpindah tempat.

    Kapolsek pun menegaskan perlunya kerja sama dengan masyarakat. Informasi yang cepat dan tepat akan membantu polisi melakukan pengecekan sebelum aktivitas tersebut kembali berlangsung.

    Pesannya jelas: setiap laporan harus ditindaklanjuti, setiap lokasi harus diverifikasi, dan setiap pelanggaran harus diproses sesuai hukum.

    Dengan pola penindakan yang konsisten serta dukungan informasi masyarakat, ruang bagi aktivitas perjudian di wilayah hukum Polresta Sidoarjo diharapkan semakin sempit.

    Red 

    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال