SAMPANG: MATAJATIMNEWS.COM
Kepolisian Resor (Polres) Sampang dikabarkan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Desa Asamrajeh, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang)11/9/2026.
Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang Edi Susanto sebagai kuril dan totok/POR) sebagai bandar sabu sabu keduanya ditangkap pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2026.menurut nara sember Yang tidak bisa disebut namanya
Setelah tim . media konfirmasikan kepada kasat narkoba membenarkan Meraka sudah di amankan keduanya terlibat dalam peredaran narkoba Edi Susanto dengan barang bukti 3 poket plastik bening di sangkakan pasal 114 dan pasal 609 KUHP.sebagaimana Memiki dan menyimpan barang tersebut Namun kasat narkoba tidak bisa Menjawabnya terkait BB tiga poket itu ada apa kasat Narkoba polres Sampang?
Informasi yang beredar bahwa keluarganya Edi Susanto minta tolong kepada Anisial A untuk melakukan Lobi-lobi kepada penegak hukum untuk mendapatkan Rehabilitasi.pasal 127 Sesudah Anisial A sudah melakukan lobi-lobi A menyuruh keluarga Edi Susanto menyiapkan uang sebesar Rp 100 juta biar dapat rehab pasal 127.
Menurut A sudah koordinasi kepada penegak hukum bisa mendapatkan pasal 127 apa bila nanti sudah tahap P19 berkas di kirim kepada kejaksaan negeri Sampang maka berkas tersebut akan di berikan petunjuk dari kejaksaan Negeri Sampang biar dapat 127 maka kasat narkoba akan segera melakukan kordinasi dengan BNN biar dapat rehab Edi Susanto tuturnya Anisial A)
Selanjutnya ketua umum DPP LSM Samsul Hyidayat,SH.Libas88 Lembaga independen bersih anti suap sangat Mendukung kepada kasat Norkoba polres Sampang telah memberantas jaringan narkoba di kabupaten Sampang Namun apabila hanya diduga diperdagangkan pasal demi pasal hanya ladang basah maka kami akan Mengawal kasus ini mereka sudah di sangkakan pasal 114 dan pasal 609 KUHP Sesuai SPDP yang dikirim kejaksaan negeri Sampang.
Apabila nantinya terbukti dalam informasi itu menjadi benar bahwa keluarga Edi Susanto telah Menyiapkan uang kepada Anisial A Rp 100 juta diduga untuk diberikan kepada penegak hukum untuk membeli pasal demi pasal maka kasat narkoba tidak layak ada di kabupaten Sampang hurus angkat kaki dari polres Sampang.karna kab.sampang harus bersih dari peredaran Narkoba bukan dijadikan tempat basah.pungkasnya.
Bersambung.
