Tak ada hasil yang ditemukan

    NEGARA SEOLAH DITANTANG! SABUNG AYAM DI KLURAK CANDI DISEBUT KEMBALI BEROPERASI, TARUHAN PULUHAN JUTA DIPERTANYAKAN—ADA APA DENGAN PENEGAKAN HUKUM?


          SIDOARJO: MATAJATIMNEWS COM

    Aktivitas yang diduga merupakan perjudian sabung ayam di wilayah Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan publik. Lokasi yang sebelumnya disebut sempat dibubarkan itu dikabarkan kembali beroperasi.

    Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika benar aktivitas perjudian kembali berlangsung setelah sebelumnya dilakukan pembubaran, seberapa efektif penertiban yang telah dilakukan?

    Warga mempertanyakan mengapa aktivitas yang disebut-sebut telah mengganggu ketenangan masyarakat masih dapat muncul kembali.

    Sempat Dibubarkan, Kini Disebut Beroperasi Lagi Informasi yang dihimpun menyebutkan, arena sabung ayam di wilayah Klurak kembali ramai. Bahkan, menurut keterangan seorang narasumber kepada awak media, aktivitas tersebut tidak hanya diikuti warga sekitar, tetapi juga didatangi orang dari luar daerah.

    Narasumber menyebut aktivitas tersebut berlangsung pada Minggu, 6 Desember 2026. Menurut sumber, lokasi tersebut disebut tidak pernah sepi ramai terus., nilai taruhan dalam aktivitas yang diduga perjudian itu dikabarkan dapat mencapai puluhan juta rupiah.

    Seperti Jamur di Musim Hujan Fenomena muncul kembali setelah pembubaran membuat masyarakat mempertanyakan efektivitas penertiban.

    “Kalau memang sudah pernah dibubarkan, mengapa bisa beroperasi kembali?” demikian pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

    Perumpamaan “seperti jamur di musim hujan” pun muncul untuk menggambarkan aktivitas yang dianggap sulit diberantas secara permanen.

    Masyarakat berharap penanganan tidak berhenti pada pembubaran sesaat. Jika memang ditemukan unsur tindak pidana, mereka meminta aparat melakukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

    Aturan Pidana Sudah Jelas, Publik Minta Tindakan Tegas Perjudian merupakan perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana Indonesia. Ketentuan mengenai perjudian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk ketentuan terkait penyelenggaraan dan keterlibatan dalam perjudian.

    Karena itu, apabila benar ditemukan praktik perjudian sabung ayam dengan taruhan uang, masyarakat meminta aparat melakukan pemeriksaan dan penindakan berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan.

    Publik juga berharap tidak ada kesan bahwa hukum hanya tegas terhadap masyarakat kecil, sementara aktivitas perjudian yang melibatkan taruhan besar justru diduga dibiarkan.

    Pertanyaan tersebut tentu harus dijawab melalui tindakan yang transparan dan berdasarkan hukum, bukan melalui dugaan atau asumsi.

    Warga Resah, Aparat Diminta Turun Langsung.Keluhan masyarakat menjadi perhatian karena aktivitas tersebut disebut mengganggu ketenangan lingkungan.

    Warga berharap Polsek Candi, Polres Sidoarjo, Polda Jawa Timur, hingga jajaran terkait dapat melakukan pengecekan langsung terhadap informasi tersebut.

    Jika ditemukan aktivitas perjudian, masyarakat meminta agar penertiban dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya bersifat sementara.

    “Jangan sampai setelah dibubarkan, beberapa waktu kemudian muncul kembali,” menjadi kekhawatiran yang disampaikan masyarakat.

    Bukan Soal Siapa yang Berkuasa, Hukum Harus Sama.Sorotan utama masyarakat bukan sekadar mengenai keberadaan arena sabung ayam, tetapi juga menyangkut konsistensi penegakan hukum.

    Jika benar terdapat perjudian dengan taruhan hingga puluhan juta rupiah, masyarakat tentu berhak mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut bisa berlangsung dan mengapa dapat kembali beroperasi apabila sebelumnya telah dilakukan penertiban.

    Hukum semestinya berlaku bagi siapa pun tanpa membedakan latar belakang ekonomi maupun status sosial.

    Mabes Polri dan Polda Jatim Diminta Ikut Mengawasi.Masyarakat juga meminta perhatian dari jajaran Mabes Polri dan Polda Jawa Timur apabila penertiban di tingkat wilayah dinilai belum mampu menghentikan aktivitas tersebut secara permanen.

    Pengawasan berjenjang dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap laporan atau informasi masyarakat benar-benar ditindaklanjuti.

    Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya tindak pidana perjudian, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, aparat juga diharapkan memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

    Kini pertanyaan berada di tangan aparat penegak hukum:Benarkah aktivitas sabung ayam tersebut kembali beroperasi? Apakah terdapat taruhan uang dalam jumlah besar? Siapa yang menyelenggarakan? Dan jika sebelumnya pernah ditertibkan, mengapa aktivitas serupa disebut kembali muncul?

    Masyarakat tidak membutuhkan sekadar penertiban sesaat. Mereka membutuhkan kepastian bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara konsisten.

    Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap informasi tambahan yang disertai data dan keterangan resmi akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan.

    Jika benar perjudian kembali beroperasi setelah penertiban, publik tentu berhak bertanya: penertiban itu benar-benar mengakhiri aktivitas, atau hanya menghentikannya untuk sementara?

    Bersambung 

    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال