JOMBANG, MATAJATIMNEWS.COM
Dugaan adanya praktik tangkap lepas dalam penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polsek Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi penanganan perkara serta komitmen pemberantasan peredaran narkotika yang selama ini digaungkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Kamis, 10 September 2026, aparat disebut telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial UR bersama dua orang rekannya yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika.
Namun, setelah penangkapan tersebut, muncul informasi dari seorang narasumber yang menyebut bahwa UR diduga telah dibebaskan. Informasi itu perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan bagaimana proses hukum terhadap ketiga orang tersebut sebenarnya berlangsung.
Muncul Dugaan Pembebasan dengan Imbalan Uang
Seorang narasumber menyampaikan kepada awak media bahwa UR saat ini sudah berada di luar tahanan/bebas. Narasumber tersebut juga melontarkan dugaan adanya pembayaran uang yang berkaitan dengan keluarnya UR.
“UR sekarang ada di luar, Mas. Ya kan sudah ditebus, Mas, jadi dikeluarkan,” ujar narasumber kepada awak media.
Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai status hukum seseorang yang sebelumnya dikabarkan ditangkap dalam perkara narkotika. Apabila memang terjadi perubahan status penahanan atau penghentian proses hukum, masyarakat perlu mengetahui dasar dan prosedur yang digunakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya menghubungi Kanit Polsek Mojowarno, Kabupaten Jombang, melalui pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi mengenai informasi penangkapan terhadap UR dan dua rekannya, termasuk kabar dugaan pelepasan tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi yang dikirimkan belum mendapatkan jawaban padahal tampak nya dilihat konfirmasi yang melalui WhatsApp. Awak media juga berupaya menghubungi yang bersangkutan melalui panggilan WhatsApp, tetapi belum memperoleh respons dan tidak di angkat atautidak di jawab.
Publik Menunggu Transparansi dan Ketegasan Aparat
Munculnya informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana penanganan perkara narkotika itu dilaksanakan. Apakah UR dan kedua rekannya masih menjalani proses hukum? Apakah terdapat dasar hukum yang menyebabkan mereka tidak lagi berada dalam tahanan? Ataukah informasi yang beredar di masyarakat perlu diluruskan oleh pihak kepolisian?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab melalui penjelasan resmi yang disertai informasi sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan penyimpangan prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, masyarakat dapat meminta agar persoalan tersebut diperiksa oleh fungsi pengawasan internal Polri baik dari kasih propam maupun aparat penegak hukum yang berwenang.
Sebaliknya, apabila terdapat alasan hukum yang sah terkait perubahan status penahanan, penjelasan terbuka dari pihak berwenang dapat membantu meluruskan informasi yang berkembang.
Komitmen pemberantasan narkotika harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap dugaan penyimpangan perlu diperiksa secara objektif, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah maupun hak semua pihak untuk memberikan penjelasan.
MATAJATIMNEWS.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polsek Mojowarno, Polres Jombang, maupun pihak-pihak terkait guna memberikan penjelasan mengenai kronologi penangkapan, status hukum UR dan kedua rekannya, serta kebenaran informasi dugaan pelepasan tersebut.
Bersambung
