JOMBANG MATAJATINEWS.COM
Lembaga pendidikan negeri seharusnya menjadi laboratorium kejujuran, keterbukaan, dan pencerdasan akal sehat anak bangsa. Namun, potret buram justru terpampang nyata di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN 13 Jombang). Alih-alih merespons konfirmasi publik secara ksatria, pimpinan institusi pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama ini diduga memilih jalan gelap: membangun benteng eksklusif dan mengerahkan pihak ketiga—oknum berkedok wartawan—untuk mengintimidasi serta menghalangi kerja kontrol sosial pers.
Insiden adu mulut di halaman sekolah yang terjadi baru-baru ini bukan sekadar gesekan horizontal biasa. Peristiwa tersebut membuka kotak pandora tentang bagaimana birokrasi pendidikan negeri kerap alergi terhadap transparansi. Ketika jurnalis mendatangi sekolah untuk meminta akuntabilitas pengelolaan program dan anggaran, mereka justru disambut dengan narasi permusuhan: dituding“meresahkan” dan direkam secara provokatif oleh individu yang tidak memiliki kaitan struktural resmi dalam pelayanan publik sekolah.
Mengapa Pejabat Publik Takut pada Keterbukaan?
Praktik menggunakan "proxy" atau tangan kedua untuk menghadapi awak media di lingkungan instansi pemerintah daerah maupun pusat adalah modus klasik yang mencederai reformasi birokrasi. Dalam konteks MTsN 13 Jombang, tindakan Kepala Madrasah, Musthofa, S.Pd., M.Pd.I., yang membiarkan atau diduga mengarahkan penghadangan ini, mengindikasikan dua masalah krusial:
1. Pejabat publik bermental status quo kerap melihat jurnalis bukan sebagai mitra strategis pengawas keuangan negara, melainkan sebagai ancaman yang harus diredam.
2. Keterlibatan oknum yang membawa atribut pers namun bertindak sebagai “bodyguard” atau pelindung instansi menelanjangi masalah internal di tubuh ekosistem media itu sendiri, di mana sebagian oknum rela kehilangan independensi demi kepentingan pragmatis sesaat.
Sikap defensif dan tertutup yang ditunjukkan oleh manajemen MTsN 13 Jombang menciptakan preseden buruk bagi psikologi peserta didik dan guru. Alih-alih memberikan teladan integritas, para siswa justru disuguhi tontonan konflik dan ketegangan di halaman sekolah mereka sendiri.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengamanatkan bahwa setiap rupiah uang negara yang dikelola instansi pendidikan (seperti dana BOS, komite, atau anggaran operasional) wajib dapat diakses publik. Menutupi informasi dengan cara-cara intimidatif sama saja dengan merampas hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dan transparansi.
Mendesak Pembersihan Birokrasi Pendidikan dari Mentalitas Otoriter,
Kasus MTsN 13 Jombang harus menjadi momentum alarm bagi Kantor Kementerian Agama (Kemenag), baik di tingkat Kabupaten Jombang maupun Kanwil Kemenag Jawa Timur. Membiarkan seorang kepala madrasah membentengi diri dengan cara-cara intimidatif dan melibatkan oknum non-resmi hanya akan merusak marwah institusi agama dan pendidikan.
Aliansi Wartawan Se-Jawa Timur (AWAS) peduli pendidikan dan kebebasan pers mendesak agar,
Inspektorat Jenderal Kemenag RI segera turun tangan melakukan audit investigatif tidak hanya terhadap transparansi program sekolah, tetapi juga memeriksa etika manajerial Kepala MTsN 13 Jombang.
Pencopotan Jabatan harus dijadikan sanksi tegas apabila terbukti ada pelanggaran administratif, penyalahgunaan wewenang, dan pembiaran tindakan melawan hukum yang menghalangi tugas pers di lingkungan institusi pendidikan negeri.
Publik kini menanti ketegasan negara: apakah hukum dan keterbukaan informasi publik akan tegak di Jombang, ataukah institusi pendidikan negeri akan terus dibiarkan menjadi "wilayah privat" yang kebal terhadap kontrol sosial?
ahot
Insiden adu mulut di halaman sekolah yang terjadi baru-baru ini bukan sekadar gesekan horizontal biasa. Peristiwa tersebut membuka kotak pandora tentang bagaimana birokrasi pendidikan negeri kerap alergi terhadap transparansi. Ketika jurnalis mendatangi sekolah untuk meminta akuntabilitas pengelolaan program dan anggaran, mereka justru disambut dengan narasi permusuhan: dituding“meresahkan” dan direkam secara provokatif oleh individu yang tidak memiliki kaitan struktural resmi dalam pelayanan publik sekolah.
Mengapa Pejabat Publik Takut pada Keterbukaan?
Praktik menggunakan "proxy" atau tangan kedua untuk menghadapi awak media di lingkungan instansi pemerintah daerah maupun pusat adalah modus klasik yang mencederai reformasi birokrasi. Dalam konteks MTsN 13 Jombang, tindakan Kepala Madrasah, Musthofa, S.Pd., M.Pd.I., yang membiarkan atau diduga mengarahkan penghadangan ini, mengindikasikan dua masalah krusial:
1. Pejabat publik bermental status quo kerap melihat jurnalis bukan sebagai mitra strategis pengawas keuangan negara, melainkan sebagai ancaman yang harus diredam.
2. Keterlibatan oknum yang membawa atribut pers namun bertindak sebagai “bodyguard” atau pelindung instansi menelanjangi masalah internal di tubuh ekosistem media itu sendiri, di mana sebagian oknum rela kehilangan independensi demi kepentingan pragmatis sesaat.
Sikap defensif dan tertutup yang ditunjukkan oleh manajemen MTsN 13 Jombang menciptakan preseden buruk bagi psikologi peserta didik dan guru. Alih-alih memberikan teladan integritas, para siswa justru disuguhi tontonan konflik dan ketegangan di halaman sekolah mereka sendiri.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengamanatkan bahwa setiap rupiah uang negara yang dikelola instansi pendidikan (seperti dana BOS, komite, atau anggaran operasional) wajib dapat diakses publik. Menutupi informasi dengan cara-cara intimidatif sama saja dengan merampas hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dan transparansi.
Mendesak Pembersihan Birokrasi Pendidikan dari Mentalitas Otoriter,
Kasus MTsN 13 Jombang harus menjadi momentum alarm bagi Kantor Kementerian Agama (Kemenag), baik di tingkat Kabupaten Jombang maupun Kanwil Kemenag Jawa Timur. Membiarkan seorang kepala madrasah membentengi diri dengan cara-cara intimidatif dan melibatkan oknum non-resmi hanya akan merusak marwah institusi agama dan pendidikan.
Aliansi Wartawan Se-Jawa Timur (AWAS) peduli pendidikan dan kebebasan pers mendesak agar,
Inspektorat Jenderal Kemenag RI segera turun tangan melakukan audit investigatif tidak hanya terhadap transparansi program sekolah, tetapi juga memeriksa etika manajerial Kepala MTsN 13 Jombang.
Pencopotan Jabatan harus dijadikan sanksi tegas apabila terbukti ada pelanggaran administratif, penyalahgunaan wewenang, dan pembiaran tindakan melawan hukum yang menghalangi tugas pers di lingkungan institusi pendidikan negeri.
Publik kini menanti ketegasan negara: apakah hukum dan keterbukaan informasi publik akan tegak di Jombang, ataukah institusi pendidikan negeri akan terus dibiarkan menjadi "wilayah privat" yang kebal terhadap kontrol sosial?
ahot
