KEDIRI,Matajatimnews.com || Program Pemutihan Pajak Daerah 2026 yang berlangsung pada 1 Oktober hingga 30 November 2026 mendapat perhatian masyarakat. Kebijakan tersebut memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak, mulai dari bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB hingga berbagai keringanan tunggakan sesuai persyaratan yang berlaku.
Di tengah program tersebut, pelayanan petugas Samsat Kota Kediri juga menjadi perhatian wajib pajak. Proses pelayanan yang dilakukan secara langsung dinilai menjadi bagian penting agar masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan dengan mudah, terutama bagi warga yang ingin melakukan pembayaran maupun menyelesaikan administrasi kendaraan.
Salah seorang wajib pajak yang ditemui saat mengurus pajak kendaraan di Samsat Kota Kediri mengaku cukup puas dengan pelayanan petugas. “Pelayanannya cukup baik, petugasnya memberikan informasi dengan jelas dan membantu ketika ada yang belum kami pahami. Jadi sebagai wajib pajak kami merasa lebih mudah dalam mengurus pembayaran,” ujarnya.
Menurutnya, kejelasan informasi menjadi hal penting dalam pelayanan publik, terlebih saat terdapat program keringanan pajak dengan sejumlah persyaratan. “Saya berharap pelayanan seperti ini terus dipertahankan. Kalau petugas ramah dan informasinya jelas, masyarakat juga lebih nyaman dan tidak bingung saat mengurus pajak,” tambahnya.
Kasat Lantas polresta Kediri AKP Septia Intan Putri, S.T.K., S.I.K., M.H.Program Pemutihan Pajak Daerah 2026 sendiri diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat Kota Kediri sebelum batas waktu berakhir. Wajib pajak juga diimbau memastikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku serta memanfaatkan layanan resmi Samsat untuk memperoleh informasi mengenai besaran kewajiban dan keringanan yang dapat diterima.
