LSM GMICAK Desak Kapolri Pecat Kapolsek Candi, Lapor Perjudian Sabung Ayam Malah Nomor Pengaduan Diblokir


        SIDOARJO: MATAJATIMNEWS COM

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMICAK, Supriyanto (Ilyas), melontarkan kecaman keras terhadap Kapolsek Candi, Kabupaten Sidoarjo pada 19 juli 2026. Ia secara resmi mendesak Kapolri untuk segera memberhentikan pejabat tersebut dari jabatannya  

Kekecewaan itu bermula saat pihaknya menerima banyak laporan dari warga terkait maraknya praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Kegiatan tersebut diduga berjalan terbuka dan meresahkan masyarakat, namun seolah tidak tersentuh penegakan hukum.

Ketika LSM GMICAK berusaha melaporkan dan menyampaikan informasi tersebut ke pihak kepolisian setempat, yang terjadi justru sebaliknya. Alih-alih ditindaklanjuti, nomor telepon pengaduan pihaknya malah diblokir oleh Kapolsek Candi, Kompol Setiawan Adi Prihartono, S.I.K.

"Kami diberi laporan informasi bahwa perjudian sabung ayam merajalela di wilayahnya. Bukannya ditindak, kami malah diblokir nomor pengaduannya. Ini sangat tidak wajar dan mencurigakan," tegas Supriyanto.

Pihaknya juga mendesak APH Bumi untuk segera menindak tegas dan menggusur markas perjudian yang diduga beroperasi di Desa Klurak. Aktivitas sabung ayam tersebut diketahui aktif berlangsung setiap hari, dan warga setempat resah karena praktik ilegal itu semakin berani dan terbuka.

Perjudian sabung ayam sendiri melanggar Pasal 303 KUHP serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dan dapat diancam hukuman penjara hingga 10 tahun. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kapolsek Candi terkait tuduhan tersebut. Masyarakat berharap pimpinan kepolisian pusat segera menindaklanjuti laporan ini demi memulihkan kepercayaan publik.

Bersambung 

Lebih baru Lebih lama