Tak ada hasil yang ditemukan

    Warga desa jeruk porot kec.torjun Diduga Terlibat Penipuan Berkedok Janji P3K, Warga Sampang Mengaku Rugi Rp20 Juta


       SAMPANG: MATAJATIMNEWS COM

    Dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan atau penerimaan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mencuat di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. 8/9/2026.

    Seorang warga mengaku mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp20 juta setelah menyerahkan sejumlah uang kepada seorang perempuan berinisial (UF )bersama suaminya.

    Peristiwa tersebut, menurut keterangan korban, bermula sekitar tahun 2020. Saat itu, UF diduga menjanjikan kepada korban bahwa anaknya dapat masuk atau diterima sebagai P3K apabila menyerahkan sejumlah uang.

    Korban yang percaya terhadap janji tersebut kemudian menyerahkan uang kepada Anisial (UF.)Penyerahan uang itu disebut dilakukan di rumah korban yang berada di wilayah Jl. Pahlawan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

    Korban yang dalam keterangannya disebut sebagai Mama Soni, Alisa H. Tatik, mengaku bahwa total uang yang telah diserahkan kepada UF bersama suaminya mencapai kurang lebih Rp20 juta.

    Menurut korban, uang tersebut diberikan karena adanya janji bahwa anaknya akan mendapatkan kesempatan untuk masuk sebagai P3K. Namun, setelah uang diberikan, janji yang disampaikan tersebut hingga kini disebut tidak kunjung terealisasi.

    “Memang benar saya menyerahkan uang kurang lebih Rp20 juta. Awalnya saya percaya karena dijanjikan anak saya pasti bisa masuk P3K,” ungkap korban.

    Seiring berjalannya waktu, korban mengaku berulang kali berusaha meminta penjelasan serta meminta agar uang yang telah diberikan tersebut dikembalikan. Namun, menurut pengakuan korban, dirinya justru mendapatkan berbagai alasan yang dinilai berbelit-belit.

    Korban mengatakan, komunikasi terkait pengembalian uang tersebut juga dinilai tidak memberikan kepastian. Bahkan, korban mengaku pihak yang menerima uang tersebut sulit ditemui dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

    “Sudah saya minta uang saya dikembalikan, tetapi alasannya selalu berbeda-beda dan berbelit-belit. Sampai sekarang tidak ada kepastian. Kalau memang tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang saya, kami akan menempuh jalur hukum karena saya yang dirugikan,” tutur korban.

    Pelaku Akui Menerima Uang Untuk mendapatkan informasi berimbang, awak media kemudian melakukan klarifikasi kepada ( UF) di kediamannya yang disebut berada di wilayah Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

    Dalam klarifikasi tersebut, UF disebut mengakui bahwa dirinya bersama suaminya memang menerima uang dari korban. Nilainya, menurut pengakuan tersebut, kurang lebih mencapai Rp10 juta.

    Pengakuan itu menjadi salah satu bagian penting dalam persoalan tersebut. Meski demikian, mengenai tujuan pemberian uang, proses penerimaan, serta apakah uang tersebut berkaitan dengan janji masuk P3K sebagaimana disampaikan korban, masih perlu didalami lebih lanjut melalui keterangan kedua belah pihak dan bukti-bukti yang ada.

    Pihak korban sendiri menegaskan bahwa uang tersebut diberikan karena adanya janji terkait penerimaan anaknya sebagai P3K. Karena janji tersebut menurut korban tidak terealisasi, dirinya meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan.

    Korban Pertimbangkan Jalur Hukum Korban menyatakan tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut. Setelah merasa mengalami kerugian dan tidak mendapatkan penyelesaian yang dianggap memuaskan, korban mempertimbangkan untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

    Korban berharap aparat penegak hukum dapat memberikan ruang untuk melakukan pemeriksaan secara objektif apabila laporan resmi nantinya benar-benar dibuat.

    “Kami hanya ingin uang kami dikembalikan. Kalau memang ada persoalan hukum, biarkan aparat yang menentukan. Kami akan menyerahkan bukti-bukti yang kami miliki,” ujar korban.

    Dugaan perkara tersebut kini masih sebatas keterangan dari pihak korban dan hasil klarifikasi terhadap pihak yang disebut menerima uang. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan UF maupun suaminya terbukti melakukan tindak pidana.

    Oleh karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Bersambung 

    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال